• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Disnakertrans Sebut 173 Perusahaan Belum Bayar THR di Jabar

2 months ago
in Jawa Barat, Peristiwa
A A
0
Disnakertrans Sebut 173 Perusahaan Belum Bayar THR di Jabar

Ilustrasi (getty Images)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertrans) Jawa Barat menerima laporan sebanyak sebanyak 1.363 perusahaan telah bersedia membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Namun, menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta, tahun ini masih ada perusahaan yang diadukan karena belum membayar THR.

RelatedPosts

Selama Ridwan Kamil Naik Haji, Wagub Jabar Jadi Plh Gubernur

Indeks Demokrasi Jabar Meningkat

Distan Jabar: Petani Diminta Gunakan Pupuk Berimbang

“Hingga saat ini kami menerima pengaduan melalui website kementerian data yang masuk ada 173 perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR. Kalau masyarakat yang memberikan pengaduan jumlahnya ada 305 orang,” ujar Joao usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Selasa (26/4/).

Dirinya menjelaskan, di Jabar sendiri jumlah perusahaannya ada 73 ribu. Pada 173 perusahaan yang dilaporkan, pihaknya mengambil langkah dan komunikasi dengan berkoordinasi bersama Disankertrans di daerah. Yakni, melakukan preventif dan pembinaan bipartit perusahaan dan pekerja.

“Tapi kalau perusahaan nggak bayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan,” katanya.

Karena, kata dia, semua tahu bahwa pembayaran atau tidak membayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif. Seharusnya, sejak 25 April 2022 kemarin itu batas terakhir perusahaan membayar karena itu masuk H-7.

“Bahkan mestinya hari ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang nggak patuh,” tambahnya.

Diakui, tahun ini memang ada kenaikan jumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR. Karena, pada 2021 lalu hanya 148 perusahaan yang dilaporkan. Tapi, tahun ini sudah 173. Bahkan, jumlahnya bisa bertambah.

“Kemarin kan yang dilaporkan ada 148. Nah sekarang naik untuk posisi hari ini saja sudah 173 perusahaan. Padahal setiap saat data berkembang dan kita update terus. Artinya kemarin kalau udah 173 maka ada peningkatan soal pengaduan,” katanya.

Menurutnya, data tersebut memang diambil dari pengaduan lewat website. Jadi, pihaknya harus memverifikasi dan dipilah mana yang pengaduan benar atau hanya iseng. “Karena ada juga pengaduan yang masuk semacam iseng. Ini kita harus pilah dan identifikasi. Data sendiri sudah diserahkan ke kabupaten kota,” katanya.

Selain lewat web, kata dia, pengaduan pun di terima lewat Posko THR yang tersebar di UPTD di kab/kota. Menurutnya, di setiap Posko tersebut ia selalu mengarahkan agar sejak dini kalau ada persoalan dan ada aduan segera ditindaklanjuti.

“Posko THR ada di lima UPTD yakni, Bogor, Karawang, Cirebon, Kota Bandung dan Garut. Itu posko yang memang disediakan dan termasuk di provinsi bisa ngadu,” katanya. (wol/republika/ari/d1)

Tags: Disnakertrans JabarPerusahaan swastaTHR
Previous Post

Makna Lagu With You Jimin BTS yang Jadi OST Our Blues

Next Post

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 27 April 2022

Related Posts

Wagub Uu Pimpin Pemprov Jabar Sampai 4 Juni 2022 Usai Kang Emil Cuti
Jawa Barat

Selama Ridwan Kamil Naik Haji, Wagub Jabar Jadi Plh Gubernur

1 day ago
Kepala-Badan-Kesatuan-Bangsa-dan-Politik-Provinsi-Jabar-Iip-Hidayat
Jawa Barat

Indeks Demokrasi Jabar Meningkat

5 days ago
Distan Jabar: Petani Diminta Gunakan Pupuk Berimbang
Jawa Barat

Distan Jabar: Petani Diminta Gunakan Pupuk Berimbang

6 days ago
Gubernur: Pendapatan Pemprov Jabar pada 2021 Capai 102 Persen
Jawa Barat

Gubernur: Pendapatan Pemprov Jabar pada 2021 Capai 102 Persen

1 week ago
Ilustrasi-PPDB
Jawa Barat

Kadisdik Jabar Minta Jangan Ada Oknum Cari Keuntungan di PPDB 2022

1 week ago
VAKSIN-PMK-2
Jawa Barat

Cegah PMK, Pemprov Jabar Dapat Tambahan Vaksin 119 Ribu Dosis

2 weeks ago
Next Post
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 21 Mei 2022

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 27 April 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Istilah Cewek Bumi, Cewek Kue dan Cewek Mamba, Apa Maksudnya?

    Istilah Cewek Bumi, Cewek Kue dan Cewek Mamba, Apa Maksudnya?

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Rafathar Ternyata Cicit Mantan Anggota DPR RI Ceu Popong

    749 shares
    Share 300 Tweet 187

Recent News

Jangan Dibuang! Ini Manfaat Minyak Jelantah Bekas Pakai

Jangan Dibuang! Ini Manfaat Minyak Jelantah Bekas Pakai

8 hours ago
Disbudpar Bandung Imbau Wisatawan Patuhi Prokes

Disbudpar Bandung Imbau Wisatawan Patuhi Prokes

10 hours ago
NANAS

Tak Hanya Menyegarkan, Ini 6 Manfaat Buah Nanas Bagi Kesehatan

21 hours ago
Wagub Uu Pimpin Pemprov Jabar Sampai 4 Juni 2022 Usai Kang Emil Cuti

Selama Ridwan Kamil Naik Haji, Wagub Jabar Jadi Plh Gubernur

1 day ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jangan Dibuang! Ini Manfaat Minyak Jelantah Bekas Pakai

Jangan Dibuang! Ini Manfaat Minyak Jelantah Bekas Pakai

5 July 2022
Disbudpar Bandung Imbau Wisatawan Patuhi Prokes

Disbudpar Bandung Imbau Wisatawan Patuhi Prokes

5 July 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.