BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Status kedaruratan Covid-19 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung turun dari level 3 menjadi level 2. Penurunan ini tidak terlepas dari tingginya realisasi vaksinasi dosis satu, dua, dan booster.
Status level 2 itu didapatkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022. Total vaksinasi dosis dua telah melebihi batas minimal 50 persen, yakni 106 persen. Hal itu menambah tren positif atas capaian dosis satu yang menyentuh angka 112 persen.
“Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan. Alhamdulillah sudah level 2,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Selasa (5/4).
Pelonggaran Aturan
Dengan perubahan level itu, Pemerintah Kota Bandung melakukan sejumlah relaksasi. Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar yang menjual kebutuhan pokok di Kota Bandung, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.
Yana mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Wajib Gunakan PeduliLindungi
Kegiatan di tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan kelenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga. Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.
“Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak,” pungkasnya. (merdeka/ags/d2)
Discussion about this post