• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Tok! Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

1 year ago
in Bandung Raya, Kriminal dan Hukum, Trending Hari Ini
A A
0
Tok! Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023

BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan sudah digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (15/2).
Majelis hakim akhirnya memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Berikut daftar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi atas kasus asusila Herry Wirawan yang telah dirangkum Waspada Online Jabar, berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV.
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Seperti diketahui, hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban dari perbuatan asusila Herry Wirawan.
Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.
Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan. (wol/bil)

Editor AGUS UTAMA

Tags: guru pesantrenHerry Wirawankasus Herry Wirawankeluarga santriwatikorban pencabulankota bandungPemerkosaanpencabulanpesantren cibirusantriwati dicabuli ustadzustadz di bandung
Previous Post

Sidang Vonis, Herry Wirawan Tak Membantah Keterangan Saksi

Next Post

Pemkot Bandung Akan Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

Related Posts

CAR-FREE-DAY-BANDUNG
Bandung Raya

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

9 hours ago
Ilustrasi-Papan-Reklame
Bandung Raya

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

9 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023

22 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

2 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

3 days ago
BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Guyur Jabar dan Sejumlah Wilayah Provinsi
Bandung Raya

BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Guyur Jabar dan Sejumlah Wilayah Provinsi

4 days ago
Next Post
Pemkot Bandung Akan Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

Pemkot Bandung Akan Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1562 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Desain Rumah Minimalis 6×7 M, Cocok untuk Keluarga Baru

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515

Recent News

CAR-FREE-DAY-BANDUNG

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

9 hours ago
Ilustrasi-Papan-Reklame

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

9 hours ago
Harta-Kekayaan-Pendiri-Whatsapp

Pendiri WhatsApp Kini Punya Kekayaan Fantastis Rp245,8 Triliun

16 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023

22 hours ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

CAR-FREE-DAY-BANDUNG

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

31 May 2023
Ilustrasi-Papan-Reklame

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

31 May 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.