BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dan menyegel sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2).
Diduga penggerebekan itu dilakukan petugas diduga terkait kasus pinjaman online (pinjol). Berdasarkan pantauan Waspada Online Jabar, pintu ruko bercat abu-abu sudah dipasangi garis polisi. Di bagian atas pintu terlihat tulisan ’51’. Di tengahnya terdapat coretan vandalisme.
“Benar (ada penggerebekan),” kata Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Deny Rahmanto, saat dikonfirmasi Kamis (10/2).
Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci terkait penggerebekan tersebut, termasuk ada atau tidaknya orang yang ditangkap. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post