jabar.waspada.co.id – Masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona (Covid-19) lanjutan atau booster dipangkas menjadi 3×24 jam.
Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (16/2).
“Karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” demikian kata Satgas.
Bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5×24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7×24 jam.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post