Dia bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, sudah menyerahkan memori banding setebal 44 halaman dan telah diterima secara resmi ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Disisi lain, Janariyah memahami tentu ada yang pro dan kontra dengan kasus yang dialami oleh anaknya. Dan menilai kalau gerakan petisi itu merupakan wujud dari rasa sakit hati kepada Gaga.
“Saya kalau orang keberatan itu sah sah saja. Kita nggak bisa ngelarang. Mungkin ada persoalan sakit hati. Mungkin merasa bahwa akibat kecelakaan itu meninggal dunia anaknya atau saudaranya. Itu kita nggak bisa ngelarang yang keberatan,” ucap Janariyah.
Sadar ada pihak yang merasa sakit hati terhadap Gaga, Janariyah akhirnya meminta maaf di depan awak media yang mewawancarainya.
“Sampai saat ini saya atas nama Gaga dan keluarga Gaga memohon maaf kepada keluarga almarhum Laura dan saudara beserta ibu dan bapaknya. Itu saja, mohon maaf, mohon dimaafkan,” tuturnya.
Gaga Muhammad divonis penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta oleh PN Jakarta Timur pada 19 Februari karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas mengenai kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka berat. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post