BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Pria lajang bernama Agus Salim alias Erik (33), warga asal Jalan S Suparman, Lorong Ultra RT 29 RW 06, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukajaya, Kota Palembang, ditangkap usai mencabuli bocah laki-laki berusia 9 tahun di kamar kontrakannya Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Diketahui, Agus sudah lebih dari lima kali mencabuli bocah tersebut. Perbuatan cabul tersangka telah berlangsung sejak 2019 silam. Pelaku memiliki kelainan seksual, dengan cenderung lebih menyukai anak kecil, terutama bocah laki-laki.
Menurut kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membujuk anak dari tetangga kontrakannya di Kopo, dengan memberi uang dan nonton video di YouTube.
“Kebejatan pelaku akhirnya terbongkar pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Ayah korban tak sengaja melihat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya melalui jendela kamar kontrakan tersangka.
Akibat perbuatannya, Agus Salim dipersangkakan melanggar Pasal 82 Jo 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Pasal 82 Jo 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016. Tersangka Agus Salim terancam hukuman 15 tahun penjara. (wol/bil/d2)
Discussion about this post