Namun, menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, atas alasan apa pun, kerangkeng itu tidak diperbolehkan.
“Perampasan kemerdekaan dengan menaruh seseorang dalam tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum, yakni dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar Hak Asasi Manusia,” kata Taufik seperti dikutip kumparan, pada Selasa (25/1).
Taufik menerangkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Pada Senin siang (24/01) lembaga Migrant Care menyampaikan laporan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat non aktif yang diperuntukkan bagi para pekerja di perkebunan sawit milik Bupati tersebut. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post