JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini sedang diberantas. Pasalnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol di kawasan Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Pinjol tersebut digerebek karena beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Terlebih, kata Zulpan, proses penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
“Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut, dengan tempo waktu tertentu, disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” kata Zulpan, dikutip kompas, Kamis (27/1).
“Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat, martabat, derajat dari peminjam, dan sebagainya,” sambung dia.
Dalam penggerebekan itu penyidik mendapati sejumlah pegawai yang ternyata masih di bawah umur. Sebanyak 98 orang karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut memiliki peran masing-masing. Tak hanya itu, polisi mengamankan satu manajer yang berperan sebagai pengawas aktivitas atau penanggung jawab.
Sebanyak 48 orang di antaranya bertugas untuk mengingatkan soal batas waktu pembayaran utang melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka bekerja.
Sementara sebanyak 50 orang sisanya, merupakan tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori.
Mereka bekerja tanpa mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukannya merupakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post