• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Ini Pertimbangan JPU Hukum Mati dan Kebiri Pemerkosa Herry Wirawan

1 year ago
in Bandung Raya, Kriminal dan Hukum
A A
0
Ini Pertimbangan JPU Hukum Mati dan Kebiri Pemerkosa Herry Wirawan

Photo Kejati Jabar

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Guyur Jabar dan Sejumlah Wilayah Provinsi

BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di pesantren Bandung.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.
Kapala Kejati Jabar Asep N Mulyana sekaligus JPU menyatakan, beberapa fakta persidangan yang mengungkap kekejian Herry Wirawan menjadi dasar tuntutan tersebut.
“Kami telah membacakan tuntutan pidana yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu. Dari tuntutan pidana, kami ada beberapa yang disampaikan, bahwa kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime,” kata Asep N Mulyana seperti dikutip inews, Rabu (12/1).
Berikut ini beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa JPU menggolongkan kejahatan terdakwa Herry Wirawan sebagai the most serius crime.
1. Kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa (kedudukan terdakwa sebagai pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren menjadi tekanan untuk par korban).
2. Kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak, terutama para korban di bawah usia 17 tahun. Anak perempuan yang hamil di usia dini juga berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbilitas.
3. Mengacu kepada konvensi Perserikat Bangsa Bangsa (PBB) yang menentang penyiksaan hukuman tidak manusiawi, di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual.
4. Psikologis dan emisional anak secara keseluruhan korban terganggu akibat perbuatan terdakwa.
5. Kekerasan seksual yang dilakukan secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana (pelaku) mulai merencanakan, mempengaruhi anak- anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi siang sore, bahkan malam ketika anak lain istirahat.
6. “Terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan ini,” tutur Kejati Jabar.
7. Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak keresahan sosial yang sangat luar biasa.
8. Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Diketahui, Herry Wirawan mempunyai tiga pesantren yakni Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda yang saat ini diusulkan JPU kepada hakim untuk dibekukan, dicabut, dan dibubarkan.
Serta harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren baik kekayaan terdakwa yang sudah disita maupun belum, untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar. (wol/bil)

Editor AGUS UTAMA

Tags: guru pesantrenHerry Wirawanjpukasus Herry Wirawankeluarga santriwatikorban pencabulankota bandungPemerkosaanpencabulanpesantren cibirusantriwati dicabuli ustadzustadz di bandung
Previous Post

Kemensos Sebut Marissya Icha Tak Melanggar Hukum, Doddy Sudrajat ‘Kalah’ Lagi?

Next Post

Kemensos Bantah Rumah Gala Sky Akan Disita Negara

Related Posts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

15 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

2 days ago
BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Guyur Jabar dan Sejumlah Wilayah Provinsi
Bandung Raya

BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Guyur Jabar dan Sejumlah Wilayah Provinsi

3 days ago
Ema-Sumarna
Bandung Raya

Ema Sumarna: Pemkot Bandung Bertahap Perbaiki Jalan dan Trotoar

3 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 27 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 27 Mei 2023

4 days ago
KPU Sebut Daftar Pemilih Sementara Kota Bandung Alami Peningkatan
Bandung Raya

KPU Sebut Daftar Pemilih Sementara Kota Bandung Alami Peningkatan

4 days ago
Next Post
Kemensos Bantah Rumah Gala Sky Akan Disita Negara

Kemensos Bantah Rumah Gala Sky Akan Disita Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2066 shares
    Share 826 Tweet 517
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1557 shares
    Share 623 Tweet 389
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Desain Rumah Minimalis 6×7 M, Cocok untuk Keluarga Baru

    221 shares
    Share 88 Tweet 55

Recent News

5.000 UMKM binaan Pemprov Jabar Naik Kelas

5.000 UMKM binaan Pemprov Jabar Naik Kelas

9 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

15 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

2 days ago
6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

2 days ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

5.000 UMKM binaan Pemprov Jabar Naik Kelas

5.000 UMKM binaan Pemprov Jabar Naik Kelas

30 May 2023
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

30 May 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.