BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Jaksa menuntut pemerkosa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut mendukung tuntutan tersebut.
“Sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil, Kamis (13/1).
Menurut dia, Herry patut diberi hukuman berat lantaran mencabuli belasan santriwatinya di Bandung. Dia berharap majelis hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa di sidang vonis nanti.
“Dia yang melakukan kejahatan luar biasa, Biadab!” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai Herry patut diberi hukuman tersebut. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post