Jabar.waspada.co.id – Hari Privasi Data Internasional diperingati setiap tanggal 28 Januari. Dalam hal ini, sangat penting mengedukasi kebijakan perlindungan data pribadi yang komprehensif di Indonesia.
Kebijakan yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Namun, menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60 persen masyarakat belum mengetahui keberadaan RUU PDP.
Saat ini, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) memang sudah mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila terjadi kegagalan pada perlindungan data pribadi yang dikelolanya.
Namun dalam RUU PDP yang sedang dibahas, kebijakan ini akan mengatur hal lebih detail, seperti definisi data dan hak pemilik data pribadi. Lalu, penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller maupun data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer, hingga sanksi administrasi maupun pidana.
“RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia,” tutur Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi, dikutip Liputan6, Sabtu (29/1).
Diketahui, dalam prosesnya, Kemnkominfo berkomitmen menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera diselesaikan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam sambutannya di Peringatan Hari HAM Sedunia tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (10/12/2021).
Menurut Jokowi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan. (wol/bil/data3)
Discussion about this post