BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Diduga menabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung hingga tega membuang jasadnya di Sungai Serayu Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, ketiga oknum anggota TNI AD terancam mendapat hukuman pemecatan dari dinas militer yang diperintah langsung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resminya, Sabtu (25/12) mengatakan bahwa penuntutan hukuman lain maksimal sesuai tindak pidananya terancam hukuman seumur hidup.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” tegasnya.
Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) yang tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Lalu Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). (wol/bil/d2)
Discussion about this post