BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes di Kota Bandung, Sabtu (4/12) hari ini dilaksanakan di dua lokasi.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut 2 lokasi mobil SIM Keliling di Kota Bandung:
– PASAR MODERN BATUNUNGGAL, Jalan Batununggal Blok RG 3
– BTM CICADAS, Jalan Ibrahim Adjie.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, meliputi:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku dilengkapi dengan fotocopy KTP.
Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Sebaiknya, perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7. (wol/bil)
Editor ANDA
Discussion about this post