BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Ustadz di salah satu pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berinisial HW dikabarkan memperkosa 12 korban yang merupakan santriwati, hingga melahirkan delapan bayi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil, seperti dikutip jabarinews, Rabu (8/12), menyebutkan diduga adanya santri yang hamil berulang.
“Yang sudah lahir ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko menyebutkan keempat santriwati yang sedang hamil tersebut hadir dalam pemeriksaan di di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
“Salah seorang korban bahkan sudah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa HW,” ujar Agus.
Saat ini, ustadz biadab itu diseret ke pengadilan untuk melakukan sidang tertutup. Berdasarkan salinan yang dibacakan Agus, aksi biadab tersebut telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Diketahui, terdakwa HW dengan pasal berlapis. Ia didakwa Pasal 82 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post