BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung, pada Senin (20/12), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2019 dengan totalan sebesar Rp 1,7 miliar.
Diketahui, penyidik Kejari Bandung telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap dua, dari penyidik kepada penuntut umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penuntut umum berpendapat bahwa tersangka TPS perlu dilakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Taufik Effendi.
Dikutip jabar.inews, saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Provinsi Jabar ini. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post