BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat sebanyak delapan narapidana atau napi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) divonis hukuman mati.
“Delapan napi yang divonis hukuman mati merupakan bagian dari 734 kasus narkoba yang ditangani oleh pihak kami sepanjang Januari hingga September 2021. Paling banyak di Cirebon,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Sabtu (20/11).
Dari delapan napi divonis mati, dua di Kota Bandung dari total 138 perkara yang ditangani Kejari Bandung. Lalu di Kota Bekasi vonis mati diberikan kepada dua napi dari total 231 kasus narkoba yang ditangani Kejari Bekasi.
“Terakhir saru orang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok. Totalnya yang mendapat pidana hukuman mati di Jabar sebanyak delapan orang,” ujar Dodi.
Diketahui, beberapa napi yang divonis mati tersebut awalnya mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Namun vonis diperberat saat mengajukan banding dan hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat dengan vonis hukuman mati. (wol/bil/d2)
Discussion about this post