BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah menggodok aturan pajak hingga denda untuk reklame ilegal.
“Sekarang peralihan dari perubahan peraturan dari by izin kepada by tayang. Dari by tayang pun adalah sekarang itu ada transisi dari by tayang menjadi by tayang yang terkena punishment ada dendanya,” kata Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Pajak Daerah Bapenda Kota Bandung Deden Saepulloh di Balai Kota Bandung, Selasa (16/11).
Deden menegaskan di aturan baru yang sedang diolah, jika ditemukan reklame tidak berizin maka pemilik reklame harus meminta izin dan dijatuhi denda.
“Jadi mereka akan dikenakan sanksi yang lebih berat ada kenaikan pembayarannya, ada aturannya itu masih dalam proses belum selesai,” ucapnya.
“Jadi mereka nanti yang tidak berizin akan jauh lebih besar (bayar pajak) dari dengan mereka melakukan proses perizinannya,” tambahnya.
Untuk besarannya, Deden menegaskan denda yang dikenakan mencapai 50 persen dari biaya pajak reklame ilegal.
“Kajian besar (denda) persentase bisa sampai persentase 50 persen,” terangnya.
Deden mengklaim pihaknya masih sering menemukan reklame ilegal di Kota Bandung.
“Nah itu kalau pengawasan tanpa izin berarti tidak hanya kewenangan kami aja di Bapenda. Tapi melibatkan yang lainnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain kalau itu ada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk penegakan ada di Satpol PP kemudian juga ada pihak-pihak yang lainnya seperti kalau kami hanya melakukan adalah pemungutan pajak nya saja jadi dibutuhkan koordinasi,” tutupnya. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post