“Anak di bawah 12 tahun tidak harus vaksinasi, namun harus didampingi oleh orangtua dengan membawa kartu keluarga,” kata Iwan di Bandara Husein Sastranegara, Senin (25/10).
Kemudian Iwan menerangkan anak usia di bawah 12 tahun harus menyertakan bukti negatif Covid-19 sebelum naik pesawat.
“Contoh kalau dia dari destinasi yang syaratnya harus PCR maka anak usia di bawah 12 tahun harus melakukan PCR,” jelasnya.
Kemudian Iwan menyebut pemberlakuan SE 88 Tahun 2021 di Bandara Husein Sastranegara sudah diberlakukan sejak Minggu (24/10) kemarin.
Berikut syarat naik pesawat bagi anak usia di bawah 12 tahun.
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
2. Anak yang akan melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu penumpang
Itulah syarat anak usia 12 tahun boleh naik pesawat. (wol/vin)
Editor: ANDa
Discussion about this post