BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sebanyak 7.321 warga Kota Bandung dari periode 2018 hingga 2020 terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari angka itu 4.000 warga di antaranya terpikat oleh pinjol.
Data itu disebutkan oleh Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Handiman.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak peminjaman ilegal.
“Terutama untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) jangan untuk hati-hati jangan mudah terjebak yang seperti itu,” terang Oded.
Kemudian Oded juga meminta agar masyarakat dengan benar mengelola manajemen keuangan di rumah tangga. Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dengan iklan peminjaman ilegal yang menawarkan hutang dengan cara mudah.
“Karena seperti itu kan suka segalanya mudah. Mang Oded juga sering melihat kalau di Youtube katanya hanya dengan BPKB,” tutupnya. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post