BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Kota Bandung saat ini masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Sebelumnya, Kota Bandung kategori PPKM level 3. Dengan demikian, sejumlah pelonggaran akan diterapkan di Kota Bandung.
Salah satunya seperti; masyarakat saat ini kembali dapat menikmati rekreasi di taman kota.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan tidak berkerumun sesudah taman dibuka kembali untuk umum.
“Tetap protokol kesehatan. Jangan botram (makan-makan), orang hanya untuk istirahat menikmati,” tegas Ema kepada wartawan di Kota Bandung, Minggu (24/10).
Namun demikian, dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 103 tentang PPKM level 2 disebutkan pengunjung yang ingin memasuki taman wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Lebih dari itu, masyarakat yang berkunjung ke taman kota pun tidak boleh melebihi dua jam. Untuk anak 12 tahun diperbolehkan ke taman, tapi harus dengan pendampingan orang tua. (wol/vin/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post