YOGYAKARTA, Jabar.waspada.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan satu debt collector atau penagih utang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Sampai saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka),” kata Wakil Direktur Ditrekrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, dalam rilis resminya, Minggu (17/10).
Sebelumnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (14/10/2021) malam.
Sebanyak 86 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif. “Sebanyak 79 pegawai itu dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi,” tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar.
AKBP Roland Ronaldy menyatakan, sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal, dipulangkan ke Yogyakarta. Sedangkan tujuh orang masih diperiksa penyidik.
Proses pemulangan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (16/10/2021). Mereka dipulangkan menggunakan dua bus dan dua truk Dalmas dan dikawal personel Brimob Polda DIY.
Diketahui, mereka dikembalikan kepada keluarga sementara proses penyidikan berlanjut. Sebanyak 79 pegawai punjul ilegal tersebut tiba di DIY sekitar pukul 20.00 WIB. (wol/bil/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post