• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Penasihat Hukum Aa Umbara Nilai Tuntutan JPU Ngawur

2 years ago
in Bandung Raya, Kriminal dan Hukum
A A
0
Penasihat Hukum Aa Umbara Nilai Tuntutan JPU Ngawur

Photo Suara.com

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan paket Bantuan Sosial (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bupati Nonaktif Aa Umbara Sutisna menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah tepat. Ada beberapa pernyataan yang kurang tepat.

Seperti dalam berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan serta  uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan tiga ratus lima belas ribu).

RelatedPosts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 3 Juni 2023

Ema Sumarna Minta Kepala OPD Turun Lapangan Pelihara K3

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 2 Juni 2023

“Karena tadi kita dengar sendiri, menurut kami fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutannya tadi, banyak hal-hal juga yang tidak sesuai dengan data di persidangan. Seperti contoh tadi, masalah penerimaan uang gratifikasi dari Totoh yang Rp1,4 Miliar itu,” ujar Penasehat Hukum Aa Umbara Heri Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/10).

“Itu kan Jaksa hanya mengutip keterangan transaksi Yusuf (saksi), yang katanya menelepon untuk yang 6 persen, padahal saksi Yusuf ini sudah membantah dipersidangan, dan itupun diperkuat sama pa Totoh bahwa itu memang hutang,” tambahnya.

Kemudian Heri mengatakan pihaknya akan membuktikan kebenarannya saat nota pembelaan pihaknya akan membuktikan terkait dengan hal tersebut.

“Jadi nanti intinya kita akan sampaikan dalam nota pembelaan pada Minggu depan, dan pasti akan berbeda dengan JPU,” kata Heri.

Heri melanjutkan jika menurut JPU KPK ada dua dakwaan kumulatif yang terbukti dilakukan terdakwa Aa Umbara.

“Jadi untuk terdakwa Aa Umbara di tuntut 7 tahun oleh KPK dengan pertimbangan bahwa menurut versi Jaksa ada dua dakwaan kumulatif itu terbukti secara sadar dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa,” bebernya.

Dengan demikian, Heri menjelaskan pihaknya telah meminta nota pembelaan kepada majelis hakim guna meringankan tuntutan tersebut.

“Dan kita tadi meminta waktu satu Minggu untuk nota pembelaan, itu hal yang biasa kalau jaksa yang menuntut. Nanti kita maksimalkan di nota pembelaan yang pasti akan berbeda dengan Jaksa,” pungkasnya. (wol/vin)

Editor: ANDA

Tags: Aa Umbarabupati kabupaten bandung baratHukumjpuKorupsiKoruptorKPKKriminalPenasihat Aa UmburaTipikor
Previous Post

Kunjungi PTM, Wagub Jabar Minta Pendidik Terus Berinovasi Hadirkan Metode Belajar Kreatif

Next Post

Waduh! Badan Siber dan Sandi Negara Diretas, Kok Bisa?

Related Posts

Jadwal-SIM-Keliling-Kota-Bandung
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 3 Juni 2023

6 hours ago
Ema-Sumarna
Bandung Raya

Ema Sumarna Minta Kepala OPD Turun Lapangan Pelihara K3

19 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 2 Juni 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 2 Juni 2023

1 day ago
SIM-Keliling-Kota-Bandung
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023

2 days ago
CAR-FREE-DAY-BANDUNG
Bandung Raya

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

3 days ago
Ilustrasi-Papan-Reklame
Bandung Raya

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

3 days ago
Next Post
Waduh! Badan Siber dan Sandi Negara Diretas, Kok Bisa?

Waduh! Badan Siber dan Sandi Negara Diretas, Kok Bisa?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1574 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Kenali 6 Jenis Jerawat yang Sering Muncul

    202 shares
    Share 81 Tweet 51

Recent News

Elon-Musk

Ungguli Bos Louis Vuitton, Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Sejagad

3 hours ago
Jadwal-SIM-Keliling-Kota-Bandung

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 3 Juni 2023

6 hours ago
Ema-Sumarna

Ema Sumarna Minta Kepala OPD Turun Lapangan Pelihara K3

19 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 2 Juni 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 2 Juni 2023

1 day ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Elon-Musk

Ungguli Bos Louis Vuitton, Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Sejagad

3 June 2023
Jadwal-SIM-Keliling-Kota-Bandung

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 3 Juni 2023

3 June 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.