BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan paket Bantuan Sosial (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bupati Nonaktif Aa Umbara Sutisna menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah tepat. Ada beberapa pernyataan yang kurang tepat.
Seperti dalam berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan tiga ratus lima belas ribu).
“Karena tadi kita dengar sendiri, menurut kami fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutannya tadi, banyak hal-hal juga yang tidak sesuai dengan data di persidangan. Seperti contoh tadi, masalah penerimaan uang gratifikasi dari Totoh yang Rp1,4 Miliar itu,” ujar Penasehat Hukum Aa Umbara Heri Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/10).
“Itu kan Jaksa hanya mengutip keterangan transaksi Yusuf (saksi), yang katanya menelepon untuk yang 6 persen, padahal saksi Yusuf ini sudah membantah dipersidangan, dan itupun diperkuat sama pa Totoh bahwa itu memang hutang,” tambahnya.
Kemudian Heri mengatakan pihaknya akan membuktikan kebenarannya saat nota pembelaan pihaknya akan membuktikan terkait dengan hal tersebut.
“Jadi nanti intinya kita akan sampaikan dalam nota pembelaan pada Minggu depan, dan pasti akan berbeda dengan JPU,” kata Heri.
Heri melanjutkan jika menurut JPU KPK ada dua dakwaan kumulatif yang terbukti dilakukan terdakwa Aa Umbara.
“Jadi untuk terdakwa Aa Umbara di tuntut 7 tahun oleh KPK dengan pertimbangan bahwa menurut versi Jaksa ada dua dakwaan kumulatif itu terbukti secara sadar dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa,” bebernya.
Dengan demikian, Heri menjelaskan pihaknya telah meminta nota pembelaan kepada majelis hakim guna meringankan tuntutan tersebut.
“Dan kita tadi meminta waktu satu Minggu untuk nota pembelaan, itu hal yang biasa kalau jaksa yang menuntut. Nanti kita maksimalkan di nota pembelaan yang pasti akan berbeda dengan Jaksa,” pungkasnya. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post