BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sebanyak 7.321 warga Kota Bandung dari periode 2018 hingga 2020 terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari angka itu 4000 warga di antaranya terpikat oleh pinjol.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Handiman kepada awak media di Balai Kota Bandung, Kamis (14/10).
Atet menjelaskan, mayoritas warga yang meminjam ke rentenir dan pinjol ilegal mengaku untuk biaya sehari-hari, pendidikan, kesehatan, dan sebagian kecil untuk keperluan konsumtif.
“Kebanyakan untuk usaha dan sehari-hari. Rentenir yang berkedok koperasi mayoritas berasal dari luar Kota Bandung,” sebutnya.
Lanjut Atet jika praktik rentenir atau pinjol ilegal seringkali berujung kepada pemerasan. Dengan kondisi tersebut, pihaknya melalui Satgas Anti Rentenir melakukan advokasi terhadap warga yang menjadi korban rentenir dan pinjol ilegal.
Sementara itu, Bidang Mediasi dan Advokasi Satgas Rentenir, Ricky Frediansyah mengatakan rata-rata rentenir dan pinjol ilegal mengambil bunga dari dana pinjaman yang diberikan sebesar 30 persen. Alhasil, banyak warga Kota Bandung yang terjerat masalah dengan rentenir dan pinjol ilegal sampai berujung pada perceraian.
Ia memberi contoh kasus, warga yang terjebak pada tiga transaksi rentenir.
“Si rentenir dia punya komunitas tersendiri berantai, kalau saya punya utang ke rentenir, dia akan ngasih tahu ke rentenir lain bahwa (korban) belum bayar. Kemudian rentenir yang diberi tahu akan datang dengan menawarkan solusi pinjaman. Dari kasus itu 80 persen korban rentenir dan pinjol ilegal yaitu perempuan,” tutupnya. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post