BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Setelah penantian yang cukup lama, akhirnya pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk menonton film di bioskop. Sebelumnya bioskop hanya mengizinkan pengunjung di atas 12 tahun yang boleh masuk.
Namun berdasarkan peraturan terbaru, per 19 Oktober 2021 tentunya menjadi kabar gembira bagi pecinta film animasi anak.
Lalu kota mana saja yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk menonton film di bioskop? Berikut daftar kota di Jawa dan Bali, seperti dikutip akun Instagram @nussaofficial, Jumat (22/10).
1. DKI Jakarta (Level 2)
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten (Level 2)
Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Barat
Level 1: Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar.
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang.
Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.
5. Yogyakarta (Level 2)
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul
6. Jawa Timur
Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan.
Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.
7. Bali (Level 2)
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post