CIMAHI, jabar.waspada.co.id – Polres Cimahi berhasil mengungkap 11 tersangka dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam live Instagram resmi Mapolres Cimahi saat gelar perkara pada Rabu (15/9) diungkapkan jika para pelaku diamankan dari 10 tempat kejadian.
“Pelaku ada yang diamankan di Cimahi Utara dua kasus, Cimahi tengah dua kasus, Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB) dua kasus, Lembang, Parongpong, Ngamprah, masing-masing satu kasus. Dan satu lokasi pengembangan di Sukajadi, Kota Bandung,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Yang menyita perhatian, dari 11 tersangka tersebut ada salah satu yang pernah ikut main dalam film TV swasta nasional, yakni Preman Pensiun. Tersangka berinisial NJY ini ditangkap di salah satu guest house Jayagiri Lembang, KBB.
NJY ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah melakukan penyelidikan tiga hari akhirnya pelaku brsama temannya RI ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti.
“Hasil pengungkapan dari total 11 tersangka itu barang bukti yang diamankan berupa sabu 5,64 gr, ganja kering 935,23 gr, tembakau sintetis 29,13 gram, ekstasi 37 butir, dan psikotropika 25 butir.”
Selain NJY dan RI, tersangka lainnya berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS. Kepada mereka akan dikenakan pasal 111, 112, 114, dan 113, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 59 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (wol/bil)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post