Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menyebutkan para tersangka ini berinisial RO, WA dan WJ. Mereka meracik tembakau gorila dengan bahan baku yang dipesan dari China melalui jasa orang DPO (daftar pencarian orang).
“Kasus ini berawal dari pengungkapan Satres Narkoba Polres Bogor dan Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, terkait peredaran tembakau gorila senilai Rp 23 miliar,” ujar Rudy, dalam rilis resminya, Jumat (24/9).
Diketahui, pengembangan ini dilakukan di Sembilan tempat kejadian, diantaranya Bogor, Bandung, Palmerah, Tangerang Selatan. Ketiga tersangka ini masih terkait dengan 11 tersangka yang diringkus di Kabupaten Bogor.
“Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita kembangkan, dari Satres Narkoba Polres Bogor dan di back-up Polda Jabar,” jelas Rudy.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman Maksimal Penjara Seumur Hidup, Minimal 5 Tahun dan atau Maksimal 20 Tahun, dengan Denda Rp 1 miliar. (wol/bil)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post