BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes di Kota Bandung, Sabtu (18/9) hari ini dilaksanakan di dua lokasi.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, lokasi SIM Keliling pertama berada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie. Sementara itu, lokasi kedua, Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal blok RG 3.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, meliputi sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku dilengkapi dengan fotocopy KTP.
2. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
3. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin – Sabtu dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7. (wol/vin)
Foto:
SIM Keliling Kota Bandung (@simrestabes1)
Discussion about this post