BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Warga Kota Bandung yang terjerat masalah hutang dengan peminjaman online (pinjol) maupun yang menjadi korban rentenir berkedok sebagai koperasi dapat mengadu lagi secara langsung ke pelayanan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan tertulis yang Waspada Online Jabar dapat dari Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sanjaya pada Selasa (3/8), menerangkan jika Satgas Rentenir Kota Bandung kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, dalam keterangan itu menerangakan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pengadu.
“Membawa fotocopy KTP, membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), membuat rincian hutang, membawa bukti awal untuk laporan rentenir berkedok koperasi, memakai masker,” tulis dalam keterangan tersebut.
Adapun alamat kantor Satgas Anti Rentenir di Jalan Buah Batu No.26, Kota Bandung. Lalu untuk nomor WhatsApp yang dapat dihubungi yakni 08112131020. (wol/vin)
Editor : ANDA
Discussion about this post