BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku akan memberi tindakan tegas bagi semua bentuk pungutan liar (pungli) pada pelayanan publik di Kota Bandung.
“Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung,” ujar Oded, dalam keterangan resminya, Minggu (11/7).
Diketahui, adanya oknum yang memanfaatkan momen saat pemakaman jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut. Yang mana, saat ini oknum tersebut tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini,” terang Oded.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan bahwa pemakaman khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran apapun.
“Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi,” kata Bambang.
“Oknum tersebut kami tindak tegas dengan pemberhentian mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di Polsek setempat,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Bambang berharap tidak ada lagi kejadian pungli di TPU Cikadut. “Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah menyediakan lahan sebanyak 5.000 liang lahat khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut dan saat ini baru digunakan sebanyak 2.638 jenazah.
Bagi yang ingin mengetahui informasi tentang TPU Cikadut bisa menghubungi hotline TPU Cikadut, 0227211481. (wol/rin)
Editor Agus Utama
Discussion about this post