BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap tersangka pengedar narkotika berjenis sabu, Senin (12/7).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku tersebut berinisal AS (46).
“Pada tanggal 5 juli Kanu melakukan pengungkapan kasus sabu-sabu sebesar 1.010 kg atau 1 kg 10 gram. Tersangka ditangkap dirumah kontrakannya berada di daerah Ujung Berung,” ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung kepada awak media.
Dalam penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah mesin vacum, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisar sabu/bong, 1 buah hand phone bermerek Samsung.
“Adapun kronologisnya bahwa memang tersangka ini mendapat order, kemudian ketemu di Pekan Baru dan dari Pekan Baru dibawa ke Bandung rencana akan dikirim ke Kendari untuk diedarkan disana,” terangnya.
“Tapi sebelum berangkat ke kendari sudah ditangkap oleh sat narkoba polrestabes bandung,” sambungnya.
Ulung menjelaskan pengembangan sementara pengakuan dia sudah tiga kali melakukan tindakan seperti ini. Dan yang ketiga kali baru pelaku tertangkap.
Tak hanya itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan ada jaringan lainnya.
Atas hal tersebut, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (wol/rin)
Editor : ANDA
Discussion about this post