BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung yang diterapkan sejak Rabu (16/6) hingga per Kamis (24/6) tercatat ada 12 pelanggar yang dikenakan denda administratif.
“Dari resto, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah berkali-kali diingatkan. Itu didenda sebanyak Rp500.000 per pelanggar disetor ke Bank Jabar melalui kas daerah,” ujar Idris, saat diwawancara via telepon, Sabtu (26/6).
Idris menjelaskan selama PSBB dilaksanakan, pihaknya membagi tim untuk melakukan patroli pengetatan.
“Kami meningkatkan dengan beberapa kegiatan, yang pertama pagi kegiatan oleh Mojang Satpol PP berjumlah 20 yaitu woro-woro ke tempat kerumunan, siang unit Linmas 15 orang ke pasar-pasar tradisional karena dibatasi jam operasinal sampai pukul 10.00 WIB jadi dipastikan tidak melanggar prokes dan tutup di pukul 10.00 WIB dan toko-toko modern jangan sampai buka di bawah pukul 10.00 WIB,” terangnya.
“Tim ketiga sebanyak 30 orang kita gabungan dengan TNI dan Polri kita melakukan pengawasan di pusat-pusat perbelanjaan, mal, kafe, restoran, dan rumah makan supaya mematuhi Perwal (Peraturan Wali kota) dan malam ada lagi penegakan hukum juga itu mengawasi tempat-tempat yang seharusnya kegiatan masyarakat berhenti diseluruh jam 19.00 WIB,” sambung Idris.
Kemudian Iris juga menjelaskan jika seolah-olah terdapat restoran atau PKL yang menyediakan tempat makan di tempat akan ditegur.
“Sesuai dengan Perwal yang tidak boleh makan di tempat atau dine in,” tutupnya. (wol/vin)
Editor : ANDA
Discussion about this post