BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Angka Covid-19 di Kota Bandung yang terus naik mengakibatkan Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sejak 16 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan untuk mengendalikan Covid-19.
Untuk menertibkan dan memantau agar masyarakat mematuhi kebijakan PSBB Proporsional, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menuturkan sejak Jumat (25/6) hingga Minggu (27/6) pihaknya akan melakukan operasi gabungan dengan Satpol PP Jabar.
“Itu Wasdak atau pengawasan dan penindakan. Jumat sosialisasi di Kecamatan Bandung Wetan dan Bandung Kulon,” jelas Idris saat diwawancarai lewat telepon, Sabtu (26/6).
“Sabtu siang penindakan di Kecamatan Bandung Wetan dan Bandung Kulon. Sedangkan Minggu, penindakan di Kecamatan Bandung Wetan dan Bandung Kulon,” tambah Idris.
Idris melanjutkan jika terjadi pelanggaran akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (28/6).
“Karena itu di Perda Provinsi itu sanksinya ada yang dipidana, kalau di Perwal Kota Bandung untuk pelanggar PSBB ini tidak ada (pidana) hanya bersifat administratif saja,” ucap Idris.
Kemudian Idris menerangkan pelanggar dapat dijatuhi hukuman dari Perda Pemprov Jawa Barat hingga dipidana atau Perwal Kota Bandung.
“Jadi kita berbagi di sana, jika ke Perda Pemprov Jabar berarti oleh penyidik dari Satpol PP Provinsi, tapi kalau administratif Perwal Kota Bandung berarti dari penyidik Satpol PP Kota Bandung,” tutupnya. (wol/vin)
Editor : ANDA
Discussion about this post