BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sebanyak 22 tempat usaha di Kota Bandung sudah disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penegakan serta pengawasan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Para pelanggar sendiri terdiri atas restoran, mini market, cafe serta tempat hiburan. Para pelanggar tersebut ditindak karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Sementara yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam.
“Sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan,” ucap Mujahid dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Senin (18/1)
Dikatakan, bahwa tidak hanya pelanggar jam oprasional, ada juga pelanggar protokol kesehatan (prokes), khusunya kerumunan dan tidak menerapkan prokes sesuai Perwal.
“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama tiga hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” tutup Mujahid.
Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2021 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan terkait penanganan Covid-19 ini diinstruksikan langsung Pemerintah Pusat terkhususkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2021. (wol/suy)
Editor : Anda
Discussion about this post