BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang. Hal ini mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang juga akan diperpanjang.
“Peraturan Walikota (Perwal) masih dilanjutkan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Oded M Danial selaku Wali Kota Bandung dilansir dari laman resmi Humas Bandung.
Untuk itu, pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas dalam mengawasi dan juga menindak, terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.
“Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat,” tegasnya.
Oded menekankan bahwa perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan dalam mengatasi permasalahan pandemi Covid-19.
“Karena kalau masyarakatnya dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai,” tutup Oded.
Dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan, mal atau restoran yang semula akan ditutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB. (wol/suy)
Editor: ANDA
Discussion about this post